REPUBLIKA.CO. ID,JAKARTA- -Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah tidak menggantikan kewenangan daerah untuk memilih calon kepala sekolah.''Kewenangan tetap di daerah. Pusat hanya memastikan sebelum ditunjuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi standar kompetensi sebagai kepala sekolah,'' tutur Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal kepada Republika, Rabu (3/11). Guru yang akan menjadi kepala sekolah, kata Fasli tetap dipilih oleh bupati. Yaitu orang-orang yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan kriteria yang dimiliki daerah dan siap menjadi kepala sekolah.
Lahirnya Permendiknas No 28 tahun 2010 ini juga melengkapi peraturan sebelumnya yaitu UU Sisdiknas yang di antaranya mengatur bahwa penugasan menjadi kepala sekolah harus sesuai standar karena kepala sekolah memegang peran penting. Selain itu adanya permen ini pun, menurut Fasli, untuk menjawab adanya keraguan dari masyarakat terhadap pemerintah daerah.''Sering terjadi tuduhan-tuduhan kalau ada bupati baru membawa orang-orangnya, '' tutur dia.
Jumlah guru yang mengikuti ujian standar kompetensi inipun, menurut Fasli, disesuaikan dengan jumlah kepala sekolah yang dibutuhkan. Tapi tetap ada lebihnya sedikit untuk memberi ruang gerak kepada kepala daerah untuk memilih,'' tutur dia. Di antara syarat menjadi kepala sekolah, dipaparkan di antaranya harus lulus S-1 dan pada beberapa kasus harus lulus S-2 dan sudah lama menjadi guru serta lulus uji kompetensi menjadi kepala sekolah. Setelah uji kompetensi, kata Fasli, calon kepala sekolah pun harus menjalani serangkaian pelatihan mempersiapkan diri menjadi kepala sekolah.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/11/03/144414-permendiknas-282010-pastikan- kepala-sekolah-penuhi-standar-kompetensi