Kamis, 16 Desember 2010

Guru RSBI Berkualitas Rendah Harus Diganti

Segera bergabung di www.indi-smart.com, dan dapatkan ratusan konten pembelajaran online interaktif untuk pelajar.





JAKARTA — Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, menyatakan bahwa guru-guru berkualitas rendah yang mengajar di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebaiknya diganti. Menurutnya, jika guru berkualitas rendah dipertahankan akan berpengaruh pada kualitas pendidikan di sekolah diarahkan pada kualitas bertaraf internasional.

“Jika memang guru RSBI ada yang terbukti memiliki kompetensi dan kualitas rendah serta tidak sesuai dengan standar sekolah RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) , maka sepatutnya  diganti,” ungkap Suyanto kepada JPNN di Jakarta, Jumat (19/11).

Suyanto menegaskan, sebenarnya segala macam aturan, syarat dan kriteria tenaga pendidik bagi sekolah RSBI dan SBI tersebut sudah ditetapkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Aturannya kan sudah ada dan memang harus dipenuhi. Tetapi kami juga mengakui bahwa masih ada beberapa sekolah RSBI dan SBI yang belum 100 persen memenuhi aturan yang berlaku, namun setidaknya mengarah ke standar internasional,” jelasnya.

Ditambahkan, Kemdiknas terus berupaya meningkatkan program sertifikasi guru. Pasalnya, hal ini bukan saja berpengaruh pada sekolah berstatus RSBI dan SBI saja, melainkan juga akan mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah reguler lainnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil studi evaluasi penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan, Hendarman, mengungkapkan bahwa nilai akademik guru RSBI sangat rendah, Rendahnya kualitas guru sekolah RSBI itu terutama pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Nilai akademik guru SMA RSBI untuk mata pelajaran bahasa inggris , matematika, fisika dan biologi rata-rata lebih rendag 10,8 persen jika dibandingkan dengan guru regular,” jelas Hendarman.

Selain itu, Hendarman juga menjelaskan bahwa sebagian besar guru RSBI belum memenuhi kriteria kualifikasi pendidikan S2. Padahal persyaratan komposisi guru RSBI berkualifikasi pendidikan S2 di setiap sekolah RSBI sudah diatur yaitu 10 persen untuk SD, 20 persen untuk jenjang SMP, serta 30 persen untuk SMU/SMK sebanyak 30 persen.

Tak hanya itu, kemampuan berbahasa Inggris pendidik dan tenaga kependidikan RSBI pada SD, SMP, SMA dan SMK masih berada pada level novice (pemula) dengan skor 10-250 atau sekitar 50 persen. Padahal mengacu pada persyaratan yang ada, tenaga pendidik SBI dan RSBI dituntut memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif dengan skor TOEFL minimal 450 (level intermediate) .(cha/jpnn)

Sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=77503

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permainan untuk Balita Anda (klik play, pilih lagu di kiri, lalu tekan sembarang tuts)