Sumber: Jawa Pos, 14 Desember 2010
JAKARTA, Kemendiknas dan Komisi X DPR belum mencapai titik temu untuk merumuskan standar kelulusan siswa sekolah. Namun, pemerintah telah menentukan formula baru penentu kelulusan.
Mendiknas M. Nuh menegaskan bahwa ujian nasional (unas) bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa. Salah satu unsur kelulusan didapat dari nilai gabungan. “Nilai sekolah ditambah nilai unas akan menjadi nilai gabungan”, ujarnya selesai rapat dengar pendapat (RDP) di DPR kemarin (13/12). Penentuan nilai sekolah siswa, kata dia, didapatkan dari nilai rapor semester satu hingga semester empat plus nilai ujian akhir sekolah (UAS). “Hasil rata-rata nilai gabungan nanti tidak boleh kurang dari 5,5. Itu standarnya,” terang Nuh.
Sayang, bobot penentu kelulusan belum ditentukan pemerintah. Nuh menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan besaran bobot untuk menghitung nilai gabungan. “Bobotnya berapa, itu yang belum kami tentukan. Termasuk standar minimal kelulusan juga belum kami tentukan”, ucap mantan rektor ITS itu. Dia menjelaskan, nilai gabungan yang didapatkan siswa menjadi salah satu unsur penentu kelulusan. Jika sebelumnya kelulusan ditentukan dengan angka minimal unas 5,5, nanti angka tersebut belum bisa dianggap sebagai hasil akhir siswa. “Nilai gabungan akan dihitung lagi dengan nilai mata pelajaran non-unas”, tambah Nuh. Jika tahun depan formulasi baru itu direalisasikan, ungkap dia, sangat mungkin unas ulangan ditiadakan. Sebab, syarat kelulusan yang diberikan sudah cukup longgar.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Unas Rully Chairul Azwar menegaskan, panja berharap Kemendiknas bijaksana dalam menentukan bobot sebagai salah satu perhitungan angka kelulusan. “Yang penting dalam formulasi baru itu, angka kelulusan mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah”, ungkapnya. (nuq/c5/dwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar