JAKARTA, KOMPAS.com - Dari segi kewajiban mendidik, guru swasta dan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah-sekolah negeri tidak berbeda. Perbedaan yang menonjol adalah sikap diskriminatif terhadap guru-guru swasta yang kerap dipandang sebelah mata.
"Di swasta, jika UN tidak lulus maka guru yang disalahkan, dari segi kewajiban kami dengan guru negeri sama yaitu memberikan pengajaran terbaik kepada anak didik, namun dari segi hak kami tidak sama. Dari segi kesejahteraan antara guru swasta dan negeri tidak imbang," ungkap Fatah Yasin, Koordinator Presidium Guru Swasta, Rabu (24/11/2010) , di Gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta.
Untuk itu, lanjut Fatah, pihaknya meminta Komisi X DPR RI membuat peraturan pemerintah (PP) khusus untuk guru swasta Indonesia. Guru swasta saat ini membutuhkan payung berkenaan nasibnya dan profesinya. "Kami hanya mengharapkan agar kesejahteraan dan status guru swasta dan negeri bisa disamakan," tandas Fatah.
Fatah menambahkan, seharusnya tidak ada lagi pelabelan guru swasta, guru negeri, atau guru honorer. Ia berharap, semua guru sama, yaitu guru Indonesia. Fatah mengatakan, saat ini jumlah guru honorer swasta di Indonesia mencapai 1.100.000 orang. Dari jumlah tersebut, guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru 600.000 orang.
Ifa, Koordinator Serikat Guru Jakarta (SGJ) mengatakan, guru honorer perlu diakomodir, khususnya yang terhitung sejak 2006 ke atas. Ia mengatakan, kesejahteraan guru honorer perlu juga diperhatikan, minimal kesejahteraannya disamakan. E Baskoro Poedjinoegroho, Pembina Kolese Kanisius, menimpali, bahwa saat ini pihaknya dan guru-guru swasta sedang melaporkan kasus diskriminasi terhadap guru swasta kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami sudah menggugat ke MK dan saat ini sudah memasuki sidang ketiga," ucap Baskoro. "Kami berharap, Komisi X ikut mendukung upaya ini," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X- DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, untuk menangani kasus guru swasta telah dibentuk Panita Kerja (Panja) gabungan. Komisi X berjanji akan memperjuangkan masukan para guru tersebut. "Kami juga sudah meminta Mendiknas agar memberikan pos atau anggaran yang sudah terencana untuk guru-guru swasta ini," lanjut Raihan.
http://edukasi.kompas.com/read/2010/11/24/21001241/Guru.Swasta.Perlu.Payung.Hukum.Khusus-14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar