Oleh: Erlina VF Ratu
Sebelumnya, mari kita sepakati dulu bahwa sekolahrumah (homeschooling) , adalah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 27, yaitu jalur pendidikan informal, yaitu kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Jelaslah penyelenggara dari sekolahrumah adalah keluarga. Beberapa keluarga dapat bergabung dalam mendidik anak-anak mereka menjadi sekolahrumah majemuk atau bahkan komunitas.
Perlu selalu diingat, bahwa yang disebut pendidikan berdasarkan UU Sisdiknas adalah:
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sekolahrumah sebagai suatu jalur pendidikan pun harus diselenggarakan secara sadar dan terencana, terprogram, ada tujuan yang ingin dicapai, ada cara-cara yang sistematis untuk mencapai tujuan tersebut. Bukan suatu kebetulan apalagi suatu kecelakaan.
Dalam menyelenggarakan sekolahrumah, keluarga dapat memperoleh bantuan pihak eksternal keluarga (lingkungan) , tetapi penanggung jawab pendidikan anak adalah tetap keluarga, karenanya dikatakan secara mandiri. Untuk bahan-bahan belajarnya, keluarga dapat membeli buku dan program pendidikan yang paling sesuai bagi si anak; juga keluarga dapat mendatangkan guru khusus bagi anaknya, atau bahkan bergabung dengan keluarga lain atau membentuk komunitas sekolahrumah untuk kemudahan belajar si anak.
Apakah lembaga-lembaga pencari laba yang menyebut dirinya homeschooling adalah suatu komunitas sekolahrumah? Dari aspek pembentukan dan tujuannya, jelaslah mereka bukan suatu komunitas sekolahrumah, tapi lebih tepat dikatakan sebagai suatu lembaga penunjang keluarga-keluarga pesekolahrumah dalam menyediakan fasilitas dan berbagai kebutuhan dalam bersekolahrumah. Tidak apa, mereka inipun dibutuhkan oleh para keluarga dan anak yang tidak nyaman menempuh jalur pendidikan formal dan nonformal.
SEKOLAHRUMAH SEBAGAI SUATU SATUAN PENDIDIKAN
Definisi UU Sisdiknas (Pasal 1 butir 10): Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan mandiri yang diselenggarakan keluarga (pendidikan informal) juga merupakan suatu Satuan Pendidikan, suatu kelompok layanan pendidikan. Anak sekolahrumah dapat menyatakan diri telah mencapai suatu jenjang dan jenis pendidikan tertentu (misal kelas VIII SMP).
Sekolah Pelangi sebagai suatu Komunitas SekolahRumah, didirikan oleh keluarga homeschooling dan sebagian besar pembimbing belajarnya adalah orangtua dan anak-anak pesekolahrumah sendiri.
Perijinan dalam mendirikan satuan pendidikan, diatur dalam UU Sisdiknas sebagai berikut:
BAB XVII PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Sanksi dari ketiadaan ijin untuk satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan adalah sebagai berikut:
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
Cukup besar dan mengerikan ancaman pidananya. Untunglah SekolahRUmah sebagai satuan pendidikan dalam jalur Pendidikan Informal, termasuk yang TIDAK DIWAJIBKAN memperoleh ijin untuk mendirikannya.
KONSISTEN SEBAGAI PENDIDIKAN INFORMAL
Masyarakat seringkali menanyakan dan mempersoalkan ijin ini, ketika suatu keluarga akan 'memasukan' anaknya pada suatu lembaga HS, salah satu pertanyaannya adalah: apakah HS ini telah memiliki ijin? Persis sebagaimana ketika memasukan anaknya ke sekolah formal: "apakah sekolah ini sudah diakreditasi? ". Apalagi memang sebagian lembaga homeschooling yang didirikan, memang sejak mulanya adalah berorientasi pada laba, bahkan anak-anak dari pendiri lembaga tersebut menyekolahkan anaknya ke sekolah formal, alias tidak mendidik sendiri anaknya. Pantaslah kalau konsumen lembaga jasa tersebut menanyakan perijinannya, untuk lebih merasa aman dan legal diakui belajar anaknya di lembaga tersebut.
Pemerintah sendiri gamang, bahkan bingung, jika ada orang atau lembaga meminta ijin untuk mendirikan komunitas sekolahrumah. Perangkat perijinan yang tersedia hanya untuk jalur pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA) dan non formal (PKBM, Kursus). Beberapa lembaga layanan pendidikan sekolahrumah mengurus ijin Kursus atau PKBM. Jelas tidak tepat dan menunjukan ketidakpahaman birokrasi terhadap sistem pendidikan nasional.
Baiklah semua pesekolahrumah konsisten untuk memposisikan diri dalam jalur pendidikan informal, baik penggiat sekolahrumah keluarga tunggal, majemuk ataupun berkomunitas. Dan jangan mendorong-dorong sekolahrumah untuk menjadi jalur pendidikan nonformal, sehingga kemerdekaan keluarga dalam mendidik anak-anaknya sendiri akan hilang, bahkan kemudian keluarga akan dibebani dengan berbagai kewajiban administrasi legal serta laporan-laporan yang sama sekali tidak bermanfaat bagi kemajuan pendidikan anak-anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar