Kamis, 25 November 2010

Penggunaan Bahasa Inggris di Sekolah Melanggar UU

Segera bergabung di www.indi-smart.com, dan dapatkan ratusan konten pembelajaran online interaktif untuk pelajar.





JAKARTA (Suara Karya): Internasionalisasi standar pendidikan Indonesia saat ini telah disalahartikan sebatas mengganti bahasa Indonesia dengan bahasa asing. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara tegas dinyatakan bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar dalam proses belajar-mengajar.

"Sekarang ini ada semacam euforia berbahasa asing di sekolah dan perguruan tinggi. Hal itu bisa dilihat pada program rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Penggunaan bahasa asing dalam kegiatan belajar di sekolah telah melanggar UU," kata Agus Dharma, Wakil Kepala Sementara Pusat Bahasa, dalam seminar Pengujian Bahasa di Jakarta, Selasa (20/7).



Agus Dharma menambahkan, proses belajar-mengajar di negara mana pun di dunia selalu menggunakan bahasa nasionalnya sebagai bahasa pengantar di sekolah. Bahasa asing , seperti bahasa Inggris, hanya digunakan saat mata pelajaran tersebut diajarkan.

"Internasionalisasi pendidikan telah ditanggapi salah oleh dunia pendidikan kita dengan penggunaan bahasa Inggris, kelas ber-AC, dan laboratorium bahasa. Yang perlu diinternasionalisas i adalah keilmuan para siswa, bukan bahasanya. Karena di Jerman, para siswa tetap menggunakan bahasa nasionalnya di dalam kelas," ucap Agus Dharma menegaskan.



Hal senada dikemukakan peneliti bahasa, Dendy Sugono. Internasionalisasi standar pendidikan di Indonesia baru sebatas kulit, bukan substansi. Internasionalisasi standar pendidikan seharusnya menyentuh mutu pendidikan dan wawasan para siswanya, tak sebatas pada penggunaan bahasa asing di sekolah.

"Kemampuan berbahasa asing memang penting bagi siswa agar mereka bisa masuk dunia internasional. Tetapi, semua ada aturan mainnya. Dalam UU No 24/2009, secara tegas dinyatakan bahwa bahasa pengantar dalam pendidikan adalah bahasa Indonesia. Jika tidak, mana rasa kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia," ungkap Dendy.



Menurut Dendy, pengabaian bahasa Indonesia terjawab pada hasil nilai ujian nasional (UN) bahasa Indonesia yang tidak memuaskan. Hampir sebagian besar siswa yang tak lolos UN terganjal pada ujian bahasa Indonesia. "Kondisi ini merupakan salah satu contoh bagaimana bahasa Indonesia mulai terabaikan," kata mantan Kepala Pusat Bahasa itu.

Dendy mengharapkan, agenda internasionalisasi pendidikan Indonesia diikuti agenda internasional bahasa Indonesia. Salah satunya menggalakkan sertifikasi pendidikan dengan bahasa sendiri bagi para guru dan dosen. Sebab, banyak guru dan dosen belum memiliki sertifikat UKBI (Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia).

"Para guru dan dosen perlu digalakkan untuk meningkatkan mutu penguasaan bahasa Indonesia. Sekarang yang terjadi para guru atau dosen berlomba-lomba menguasai bahasa asing. Bagi mereka, sertifikasi bahasa asing lebih bergengsi daripada sertifikasi bahasa Indonesia," ujarnya. Di dunia kerja pun, menurut Dendy, situasinya hampir sama. (Tri Wahyuni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permainan untuk Balita Anda (klik play, pilih lagu di kiri, lalu tekan sembarang tuts)