Jumat, 25 Februari 2011

Ribuan Guru Terancam Menganggur

Segera bergabung di www.indi-smart.com, dan dapatkan ratusan konten pembelajaran online interaktif untuk pelajar.




BOS untuk Operasional Sekolah di Luar Gaji

JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemukan ribuan guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaannya akibat pembatasan biaya operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji. Kini, dana BOS yang bisa dipakai untuk gaji guru hanya 20 persen dari total anggaran yang didapatkan setiap sekolah.

’’Sekitar 1.600 guru tidak tetap di Surabaya di diberhentikan secara halus. Ada kegelisahan yang mendalam di kalangan guru honorer akibat pembatasan penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai termasuk dana untuk honorarium maksimal 20 persen,’’ ujar Ketua PB PGRI Sulistiyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta kemarin (31/1).

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2011 disebutkan maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten atau Kota.

Ketua Komite III DPD ini menilai, peraturan tersebut sangat tidak fleksibel. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas. ’’Soal honor mestinya jangan kaku. Ini berpotensi menimbullkan pengangguran baru, seperti di Surabaya itu bisa menimbulkan pengangguran baru,’’ katanya.

Padahal, lanjut senator dari Jawa Tengah ini, kebutuhan sekolah-sekolah akan tenaga guru honorer sangat tinggi. Bahkan tidak sedikit sekolah yang rasio tenaga pendidiknya justru lebih banyak guru honorer daripada guru PNS. ’’Ini fakta lapangan, bayangkan fungsi mereka kadang bukan sekadar guru bantu, tapi sebagai guru utama,’’ terangnya.

Wakil Menteri Pedidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas mempunyai alasan sendiri membatasi penggunaan 20 persen dana BOS untuk gaji guru. Sebenarnya, BOS itu untuk operasional sekolah. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di luar gaji. Tapi, karena realita di sekolah-sekolah negeri ada guru honorer dan sekolah swasta membayar gaji menggunakan dana BOS.



’’Akhirnya dimulailah dipakai dana BOS itu sedikit demi sedikit. Mulanya untuk operasional non gaji dipakai untuk membayar gaji tadi itu. Tapi tampaknya sudah kebablasan. Sehingga mengorbankan kegiatan-kegiatan operasional dengan mengatasnamakan untuk membayar honor,’’ tegas Fasli.

Diakui Fasli, sebenarnya aturan yang mendasari penggunaan BOS untuk membayar gaji belum disepakati pemerintah dan DPR. ’’Bagaimana pengaturan orang-orang yang bukan PNS yang dibayar atas nama honorarium dalam menjalankan fungsi pendidikan tadi. Itu kan perlu pengaturan. Nah, kalau nanti misalnya sudah jelas pengaturan ini.

Artinya sudah ada sumber lain untuk membayar honor itu tadi. Dan juga ada aturan siapa yang boleh mengangkat honor, atas dasar apa, verifikasi apa supaya tidak semena-mena saja honor ini diangkat. Saat ini ada yang tingkat sekolah, ada yang tingkat komite,’’ papar mantan dirjen Dikti tersebut.

Diterangkan pejabat kelahiran Padang Panjang tersebut, jika BOS lebih banyak digunakan untuk membayar gaji, maka tujuan operasional akan terkendala. Oleh karena itu, dilihat berapa struktur yang wajar dan menyadari bahwa honorarium dan gaji ini memang belum lengkap di dalam struktur sekolah, maka dimungkinkanlah BOS itu dipakai, tapi dibatasi hanya 20 persen.



’’Itu bukan dipotong, tetapi supaya 80 persennya digunakan untuk mendukung mutu daripada sekolah. Kalau di swasta memang dimungkinkan, karena dari awal, sekolah swasta itu sumber penggajian gurunya dari BOS, jadi kita tidak memberi batasan. Tetapi begitu terlalu besar dan di sekolah negeri besar juga, maka kita perlu aturan,” katanya.

Jadi, kata Fasli, Kemendiknas berharap 20 persen dana BOS tersebut itu dilaksanakan dulu. Jika masih ada kekurangan gaji di sekolah swasta yayasan dipersilakan yayasan mencari. Tetapi di sekolah negeri tidak boleh lagi menggunakan dana BOS lagi untuk pembayaran honorer dan gaji. (cdl)

http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=83420

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permainan untuk Balita Anda (klik play, pilih lagu di kiri, lalu tekan sembarang tuts)