Selasa, 12 Juli 2011

Tujuh PT Harus Mengubah Status

Segera bergabung di www.indi-smart.com, dan dapatkan ratusan konten pendidikan online interaktif untuk pelajar.




BANDUNG, (PRLM).- Tujuh Perguruan Tinggi yakni, UPI; Institut Teknologi Bandung (ITB); Institut Pertanian Bogor (IPB); Universitas Indonesia (UI); Universitas Gadjah Mada (UGM); Universitas Airlangga (Unair); dan Universitas Sumatera Utara (USU) harus kembali mengubah status.

Ke-7 PT tersebut melakukan pertemuan di Isola Resort dan JICA Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Jln. Setiabudhi No. 229 Bandung, Jumat dan Sabtu (24-25/6/2011) . Perguruan Tinggi ini diberi batas waktu hingga tahun 2013 untuk mengubah
status.

Seperti diketahui, peraturan pemerintah (PP) terkait Perguruan Tinggi BHMN yang dibuat dengan mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, melalui Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/ 2009, Perguruan Tinggi berstatus BHMN ini masih bisa terus berjalan sejauh tidak keluar dari prinsip yang tercantum dalam putusan MK tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. saat memberikan penjelasan kepada tujuh rektor berstatus BHMN mengatakan, MK menekankan prinsip untuk tidak menimbulkan kontroversi dalam setiap vonisnya. Meski demikian, prinsip sesuai dengan konstitusi.

Yang ditekankan MK dalam pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah, tidak boleh ada penyeragaman dan mengedepankan prinsip tanggung jawab negara.

Perubahan Perguruan Tinggi berbadan hukum milik negara (BHMN) menjadi badan layanan umum (BLU) ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan sendiri, tetapi manajemennya tetap sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Perubahan PT BHMN menjadi PT BLU untuk menaati prosedur dalam rambu-rambu pengelolaan keuangan. Maka, manajemen tetap mengacu sebagai PTN seperti sebelumnya, tapi Perguruan Tinggi tersebut bebas mengelola keuangan sendiri dan ke pusat hanya bersifat pelaporan. (A_79/A-26). ***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/149945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permainan untuk Balita Anda (klik play, pilih lagu di kiri, lalu tekan sembarang tuts)