Jumat, 12 Agustus 2011

Guru Madrasah Bakal Dapat Tunjangan Profesi

Segera bergabung di www.indi-smart.com, dan dapatkan ratusan konten pendidikan online interaktif untuk pelajar.





JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk guru madrasah cair sebelum Idul Fitri. Hal ini menyusul akan dikeluarkannya nomor registrasi guru (NRG) sebagai salah satu persyaratan menerima tunjangan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) .

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali mengatakan, nomor registrasi dipastikan akan keluar dalam waktu 1-2 hari ini. Saat ini, prosesnya sedang dilakukan Kemendiknas. Menurut dia,mereka yang mendapat tunjangan ini adalah guru yang telah mendapatkan sertifikasi pada 2010.

"Mereka yang dapat akan dirapel,kami usahakan sebelum Ramadan," tegas Ali di Jakarta kemarin. Menurut dia, saat ini uang tunjangan sudah ada di tiap kantor wilayah (kanwil) dan tinggal menunggu pencairan saja. "Nanti saya akan panggil kasubdit,apakah sudah selesai atau belum. Jika sudah, maka  segera dicairkan," tandasnya.

Pemberian tunjangan tersebut, jelas Ali, sangat bervariasi. Untuk guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan yang diberikan sesuai dengan golongannya sebesar gaji yang diterima setiap bulan.Adapun bagi yang non-PNS, tunjangan yang diberikan sebesar Rp1,5 juta.

Bagi guru-guru terpencil yang sudah diangkat menjadi PNS akan menerima tiga kali lipat,yakni gaji bulanan,TPP sebesar gaji bulanan,dan tunjangan khusus guru di daerah terpencil.

Kemudian, bagi guru di daerah terpencil yang belum diangkat menjadi PNS hanya menerima gaji bulanan dan tunjangan khusus serta TPP meski tidak sebesar gaji bulanan. Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Ace Syaifuddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendiknas mengenai tunjangan profesi guru ini.

"Sertifikasi sudah dapat, tapi nomor registrasi itu tidak ada.Rencananya, pekan ini sudah muncul nomor registrasi guru,"paparnya. Ace berharap,sebelum puasa NRG sudah keluar dan TPP bisa langsung dicairkan.

Menurut dia,yang berwenang mengeluarkan nomor registrasi adalah Kemendiknas. "Selama ini,ganjalan TPP bagi guru madrasah yang tidak kunjung turun karena para guru belum mengantongi NRG,"paparnya.

Ace menjelaskan, besaran TPP bagi para guru rata-rata mencapai Rp1,5 juta bagi guru non-PNS, sedangkan untuk guru yang sudah berstatus PNS, TPP yang diterima satu kali gaji pokok.

Bagi guru-guru yang mengajar di daerah-daerah yang memberlakukan otonomi khusus atau di kawasan perbatasan, mereka mendapatkan tambahan TPP sebesar Rp1,5 juta. Setelah NRG terbit pada pekan ini, kemungkinan para guru akan menerima rapelan sejak Januari 2011.
 ------------ --------- ---------
 Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/ 415926/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permainan untuk Balita Anda (klik play, pilih lagu di kiri, lalu tekan sembarang tuts)